Feb 12, 2021

Pendaftaran Perangkat Desa akan dibuka, apa saja syarat-syaratnya?

Pengisian kekosongan Perangkat Desa di beberapa Desa di Kabupaten Blora telah mendapatkan izin dari Bupati. Mengingat banyaknya kekosongan perangkat desa yang ada di Blora hal ini sesuai dengan pernyataan Bupati Djoko Nugroho “Saat ini di Blora ada kekosongan perades hingga 1100 posisi,-“Dikutip dari Bloranews.com.

Lalu apa saja syarat-syaratnya? Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Blora nomor 37 tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

sumber gambar : https://m.lampost.co/berita-rombak-perangkat-desa-kades-baru-di-lamsel-diminta-ikuti-aturan.html


Pendaftaran diajukan kepada Kepala Desa melalui Tim Pelaksana dalam bentuk surat permohonan menjadi Perangkat Desa dilengkapi dengan kelengkapan administrasi berupa :

            1. Fotokopi KTP/Surat Keterangan tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi;

            2. Surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi :

a.       Bertaqka kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD NRI 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

c.       Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

d.      Sanggup untuk tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan jam kerja yang sama, apabila diangkat sebagai Perangkat Desa;

e.       Sanggup bertempat tinggal di Desa/Dusun bagi bakal calon Perangkat Desa yang berdomisili di luar Desa/Dusun;

f.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

3. Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sanpai dengan sekolah menengah umum/sederajat atau yang lebih tinggi dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;

6. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan;

7. Fotokopi ijazah/sertifikat/surat tanda lulus dari lembaga yang mengadakan kursus computer dengan materi pelatihan/kursus aplikasi Microsoft office 2003 ke atas yang dilegalisasi oleh lembaga tersebut;

8. Fotokopi keputusan pengangkatan/surat keterangan apabila pernah diangkat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan, SATLINMAS dan/atau staf yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

9. Pas foto ukuran 4x6 cm berwarna;

10. Daftar riwayat hidup;

11. Izin tertulis dari Bupati bagi PNS daerah.

Perlu diketahui juga bahwa persyaratan umur untuk mendaftar sebagai Perangkat Desa minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Umur ini dihitung pada saat tanggal pendaftaran.

Untuk selengkapnya bisa dilihat di Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2019, Lihat.

Baca Juga
Previous Post
Next Post

0 Comments: