SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib bagi setiap orang yang mengemudi di jalan raya dengan kendaraan bermotor. Pengendara mobil ataupun motor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi(SIM). Karena perbedaan kendaraan yang dikemudikan, berbeda juga SIM yang digunakan. SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
yang secara umum SIM A buntuk mengemudikan mobil, SIM B untuk kendaraan dengan
berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus atau truk. SIM C untuk mengemudikan
motor, dan SIM D untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang
disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
untuk emndapatkan SIM ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,
salah satunya adalah batasan minimal umur yang harus dipenuhi.
Kepolirian Republik Indonesia
menetapkan syarat baru dalam batas minimal usia untuk pembuatan SIM. Aturan
baru ini ada dalam Peraturan Keplisian Nomor 5 Tahun 2021. Ada bebeerapa hal
yang berbeda dalam peraturan baru ini, misalnya dalam hal SIM C yang menjadi 3
golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Berikut ini adalah daftar lengkap
batas usia minimal untuk permohonan SIM 2021.
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII
- 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 tahun untuk SIM BII
- 22 tahun untuk SIM BI umum
- 23 tahun untuk SIM BII umum
Untuk kendaraan bermotor jenis
motor sendiri dibagi menjadi 3 bagian yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan
kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc(centimeter kubik), SIM CI untuk
kendaraan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai
dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik,
dan untuk SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda
Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor
sejenis yang menggunakan daya listrik.
Jadi sekarang, untuk pengemudi
motor gede(moge) yang berkapasitas lebih dari 250 cc tidak bisa lagi untuk
menggunakan SIM C, karena ketentuan tersebut. Untuk mendapatkan SIM CI atau
CII, pengendara harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan sejak
diterbitkan sebelum naik golongan, ketentuan ini juga berlaku untuk naik ke
golongan CII dimana pengendara harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan
untuk bisa naik ke golongan SIM CII.
Biaya untuk penerbitan SIM CI dan
SIM CII sendiri sama dengan SIM C. mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60
tahun 2016 tentang Jenis Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C
dengan biaya Rp 100.000,00.
0 Comments:
Post a Comment