Rencana Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan siaran TV analog dan beralih siaran TV digital sempat mengalami penundaan. Pelaksanaan penghentian ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dan sempat mengalami perubahan. Penghentian siaran yang awalnya dimulai pada tanggal 17 Agustus 2021 mundur menjadi tanggal 30 April 2022 . meskipun begitu target pemerintah tetap bahwa di seluruh Indonesia pergantian siaran dari TV analog ke TV digital selesai pada 2 November 2022.
Dalam keterangannya di
suaramerdeka.com Dirjen SDPPI dan Plt. Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan bahwa untuk beralih ke siaran TV
digital masyarakat tidak perlu menunggu tahun 2022.
“Siaran TV digital sekarang sudah
mengudara, sudah bisa dicoba masyarakat.” Begitu penjelasannya.
Kabupaten Blora sendiri masuk
tahap pertama untuk wilayah Jawa Tengah bersama-sama dengan daerah lainnya
yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota
Pekalongan, dan Kota Tegal. Penghentian siaran tahap pertama akan dilakukan
hingga 30 April 2022.
Untuk selanjutnya ini jadwal
lengkap rencana suntik mati TV analog di Jawa Tengah.
Tahap kedua akan dilaksanakan
sampai tanggal 25 Agustus 2022. Wilayah Jawa Tengah yang termasuk dalam tahap
kedua meliputi wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus,
Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.
Sementara untuk wilayah Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang,
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang dan
Kabupaten Wonosobo akan masuk dalam tahap ketiga yang batas akhirnya 2 November
2022.
Diharapkan peralihan ke siaran TV
digital masyarakat mendapatkan layanan yang bersih gambar, dan jernih suaranya.
Tidak hanya itu saja dikutip dari situs siarandigital.kominfo.go.id siaran TV
digital ini memiliki 7 manfaat yakni. Pertama yaitu efisiensi penggunaan
spektrum frekuensi. Kedua, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, ketiga
peningkatan kualitas penyiaran, keempat mempertahankan diversity of ownership, kelima
menumbuhkan industri konten atau diversity
content, keenam digital
dividend untuk broadband,
kebencanaan, public protection and disaster relief (PPDR),
yang ketujuh yaitu persaingan dunia penyiaran secara global, baik regional
ASEAN maupun Internasional, dapat ditingkatkan.
0 Comments:
Post a Comment