Jan 14, 2022

Bupati Blora digugat soal Perades

 

Pengisian perangkat desa menemui permasalahan lagi. Pernasalahan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Blora kali ini berlanjut ke ranah hukum. Tiga warga Blora menggugat Bupati Blora dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Blora dengan nomor perkara : 3/Pdt.G/2022/PN Bla.

Gambar : Bupati Blora

Gugatan dilayangkan oleh Faisal Ghony, Rudy Setiawan, dan Moh Choirul Umam Nirwana dengan kuasa hukum Zaenul Arifin, SHI, MH. Dikutip dari regional.kompas.com kuasa hukum penggugat Zaenul Arifin menjelaskan alasan kliennya menggugat bupati Blora dan tim Pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora. Kepada kompas.com dia mengatakan

“Kemarin kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum, mewakili klien kami yang merupakan bakal calon, peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora tahun 2021,”



Dikutip dari situs banyuurip.com dalam gugatan penggugat menyatakan perbuatan para tergugat telah melawan hukum, karena membiarkan peran aktif pihak luar, coordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerja sama antara tim pelaksana dengan perguruan tinggi untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT(Computer Assisted Test).

Selain itu perbuatan para tergugat tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022. Dalam gugatannya itu meminta kepada pengadilan menghukum tergugat I untuk mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun 2021 yang telah diterbitkan tahun 2021.

Juga menghukum para tergugat untuk memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun 2021 pada tahun 2022.

Sementara itu dapat dilihat dari situs resmi sistem informasi penelusuan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora – sip.pn-blora.go.id beberapa isi gugatan adalah

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segera tindakan, perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora pada tahun 2021 yang dapat merugikan penggugat dan calon calon perangkat lainnya, sampai dengan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam kracht van gewijsde);
  2. Memerintahkan Tergugat, dengan kewenanganm tugas, kewajiban, kebijakannya untuk menghentikan proses, tahapan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa tahun 2021.

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan Tergugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang membiarkan peran aktif pihak luar, Kordinator Pengisian Desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi kerjasama antara Tim Pelaksana dan Universitas, untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melanjutkan proses Penyaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021, Tahun 2022 adalah melawan hukum;
  4. menghukum TERGUGAT I untuk mencabut Izin Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa pada tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021;
  5. menghukum TERGUGAT agar memerintahkan seluruh Tim Pelaksana Penyaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora pada tahun 2021, tidak melanjutkan tahapan Penyaringan dan Penyaringan Perangkat Desa pada tahun 2021, pada tahun 2022;
  6. Menghukum TERGUGAT dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT, immaterial sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan material sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ruipah);
  7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat diberlakukan terlebih dahulu, terlepas dari upaya verzet, banding, kasasi, penentangan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) .

 

Baca Juga
Previous Post
Next Post

0 Comments: