Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan
kendaraan bermotor yang dikemudikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor
22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.
SIM yakni bukti
registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani, dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor.

gambar : https://katadata.co.id/sortatobing/berita/60dbb03a99bb9/cara-membuat-sim-dan-perpanjang-sim-dengan-mudah-tanpa-calo
Masa berlaku
SIM yakni 5 tahun dan ini dapat diperpanjang. SIM tidak berlaku jika telah
habis masa berlakunya, rusak dan tidak terbaca lagi, doperoleh dengan cara
tidak sah, data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut
berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk
memperpanjang SIM siapkan syarat perpanjangan yakni : fotokopi KTP, fotokopi
SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.
Adapun biaya
perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomro 76 tahun 2020 tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), biaya
perpanjangan SIM yakni :
- SIM A Rp.80.000
- SIM B I Rp.80.000
- SIm B II Rp.80.000
- SIM C Rp.75.000
- SIM C I Rp.75.000
- SIM C II Rp.75.000
- SIM D Rp.30.000
- SIM D I Rp.30.000
- SIM Internasional Rp.225.000
Selain biaya di
atas, ada biaya lainnya yakni biaya asuransi dan untuk cek kesehatan. Besarnya biaya
cek kesehatan bisa berbeda masing-masing daerah. Untuk biaya asuransi adalah Rp.30.000.
sebenarnya, pemohon SIM tidak wajib mengikuti asuransi itu.
Sementara itu sekarang perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Berikut ini adalah syarat-syarat dan cara untuk perpajangan SIM secara online:
Persyaratan yang harus disiapkan :
- KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background/latar belakang biru
- Mengisi formulis pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Cara memperpanjang SIM secara online :
- Buka laman http://sim/korlantas.polri.go.id
- Klik menu “Pendaftaran SIM Online”
- Pilih “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikitim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran SIM melalui BRI
- Selanjutnya memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan oercetakan SIM
Perpanjangan juga dapat dilakukan melalui aplikasi, dengan cara
- Install aplikasi “Digital Korlantas Polri”
- Masukkan nomor hp, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN keamanan lalu pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama, dan alamat email
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto(selfie)
- Pada halaman utama, pilih menu SIM, lalu pillih perpanjangan SIM, selanjutnya memilih jenis SIM
- Lalu akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik SIM, KTP, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto menggunakan background berwarna hijau.
- Isi data SIM
- Masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Lalu ikuti langkah selanjutnya
- Di tahap akhir akan dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau, lalu ke proses pembayaran
0 komentar:
Post a Comment