Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)
telah diberlakukan di seluruh Indonesia sejak September lalu. Tilang elektronik
ini menggantikan tilang manual yang selama ini dilakukan oleh POLRI. Jika dulu
ditilang secara manual kita mengetahui secara langsung sedang kena tilang,sekarang bagaimana caranya untuk tahu
apakah kendaraan kita kena tilang elektronik atau tidak? Caranya adalah dengan
mengecek secara online apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau
tidak.
Caranya :
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Yuk mulai biasakan tertib lalu
lintas. Pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
0 Comments:
Post a Comment