Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten
Blora, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah disahkan menjadi UU
Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah(HKPD). Dengan disahkannya UU ini maka
Kabupaten Blora akan berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas dari Blok Cepu.
Seperti diketahui blok Cepu adalah salah satu blok energy migas terbesar di
Indonesia.
Kabar tentang dana bagi hasil ini
tentu menggembirakan di tengah pembangunan infrastruktur di Blora yang sedang
digenjot tahun ini. Di tahun 2023 Kabupaten Blora akan mendapatkan porsi Dana
Bagi Hasil(DBH) senilai Rp160 miliar. Hal ini disampaikan Bupati Blora Arief
Rohman sebagai peningkatan yang signifikan.
“Jika tahun 2022 ini, DBH Migas
yang diperoleh Blora hanya Rp7 miliar. Maka, di tahun 2023 nanti, Blora akan
dapat DBH Migas Rp160 miliar, karena adanya revisi UU Nomor 1 tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Bupati Arief,
Sabtu (1/10/22).
Disampaikan lebih lanjut DBH
Migas sebanyak Rp160 miliar tersebut akan digunakan untuk melanjutkan
pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten Blora tahun depan.
“Pasalnya, saat ini masih banyak
jalan kabupaten yang kondisinya rusak. Jika tahun 2022 ini kita bangun jalan
dengan dana pinjaman, semoga tahun depan bisa kita lanjutkan pembangunannya
dengan anggaran dari DBH Migas, lanjut Bupati.
Ini patut disyukuri karena dapat
menjadi tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Blora. Meskipun
begitu ini masih di bawah perkiraan,
0 komentar:
Post a Comment