Panitia Pemungutan Suara adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat Kelurahan/Desa. Ada 295 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Blora dan akan
menyelenggarakan pemilu 2024. Potret Blora kali ini akan membahas tentang
syarat-syarat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS. Jadwal pendaftaran
PPS Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora sejak tanggal 18 Desember hingga 27
Desember 2022 pukul 16.00.
Pendaftaran dapat melalui
siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum
pelaksanaan seleksi tertulis kepada KPU Kabupaten, atau langsung kepada petugas
pendaftaran di kantor secretariat KPU Kabupaten Blora di Jalan Halmahera No.11
Blora.
![]() |
KPU Kabupaten Blora |
Persyaratan anggota PPS adalah
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi aggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas(SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain syarat-syarat itu ada
kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :
- Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Foto copy ijazah sekolah menengah atas(SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelengagra Pemilu
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
- Sehat rohani
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6
0 Comments:
Post a Comment