Dec 26, 2022

Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu 2024

Pemilu 2024 mulai memasuki pembentukan panitia ad hoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Kabar baik bagi masyarakat yang berminat untuk ikut serta sebagai panitia dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena besaran gaji yang akan diterima sebagai panitia ad hoc mengalami kenaikan dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

Anggaran honor atau gaji badan ad hoc ada dalam SM Keuangan No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. Nominal kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi, naik mulai dari Rp.200 ribu hingga Rp.650 ribu.





  • PPK

Ketua PPK sebelumnya Rp.1850.000 naik menjadi Rp.2.500.000

Anggota PPK sebelumnya Rp.1.600.000 naik menjadi Rp.2.400.000

Sekretariat sebelumnya Rp.1.300.000 naik menjadi Rp.1.850.000

  • PPS

Ketua PPS sebelumnya Rp.900.000 naik menjadi Rp.1.500.000

Anggota PPS sebelumnya Rp.850.000 naik menjadi Rp.1.300.000

Sekretariat sebelumnya Rp.800.000 naik menjadi Rp.1.150.000

Pelaksana sebelumnya Rp.700.000 naik menjadi Rp.1.050.000

  • KPPS

Ketua KPPS sebelumnya Rp.550.000 naik menjadi Rp.1.200.000

Anggota KPPS sebelumnya Rp.500.000 naik menjadi Rp.1.100.000

Satlinmas sebelumnya Rp.500.000 naik menjadi Rp.700.000

Panitia Pendaftaran Pemilih

Sebelumnya Rp.800.000 naik menjadi Rp.1.000.000

  • PPLN

Ketua sebelumnya Rp.8.000.000 naik menjadi Rp.8.400.000

Anggota sebelumnya Rp.7.500.000 naik menjadi Rp.8.000.000

Secretariat tetap Rp.7.000.000

Pelaksana tetap Rp.6.500.000

  • Pantarlih

Tetap Rp.6.500.000

Baca Juga
Previous Post
Next Post

0 Comments: