Pemilu 2024 mulai memasuki
pembentukan panitia ad hoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Kabar baik bagi
masyarakat yang berminat untuk ikut serta sebagai panitia dalam penyelenggaraan
Pemilu 2024 sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena besaran gaji
yang akan diterima sebagai panitia ad hoc mengalami kenaikan dibandingkan
dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Anggaran honor atau gaji badan ad
hoc ada dalam SM Keuangan No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan
Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. Nominal kenaikan
gaji yang akan diterima bervariasi, naik mulai dari Rp.200 ribu hingga Rp.650
ribu.
- PPK
Ketua PPK sebelumnya Rp.1850.000
naik menjadi Rp.2.500.000
Anggota PPK sebelumnya
Rp.1.600.000 naik menjadi Rp.2.400.000
Sekretariat sebelumnya
Rp.1.300.000 naik menjadi Rp.1.850.000
- PPS
Ketua PPS sebelumnya Rp.900.000
naik menjadi Rp.1.500.000
Anggota PPS sebelumnya Rp.850.000
naik menjadi Rp.1.300.000
Sekretariat sebelumnya Rp.800.000
naik menjadi Rp.1.150.000
Pelaksana sebelumnya Rp.700.000
naik menjadi Rp.1.050.000
- KPPS
Ketua KPPS sebelumnya Rp.550.000
naik menjadi Rp.1.200.000
Anggota KPPS sebelumnya
Rp.500.000 naik menjadi Rp.1.100.000
Satlinmas sebelumnya Rp.500.000
naik menjadi Rp.700.000
Panitia Pendaftaran Pemilih
Sebelumnya Rp.800.000 naik
menjadi Rp.1.000.000
- PPLN
Ketua sebelumnya Rp.8.000.000
naik menjadi Rp.8.400.000
Anggota sebelumnya Rp.7.500.000
naik menjadi Rp.8.000.000
Secretariat tetap Rp.7.000.000
Pelaksana tetap Rp.6.500.000
- Pantarlih
Tetap Rp.6.500.000
0 Comments:
Post a Comment