Feb 2, 2022

Spesial “MULIH NGABDI DESO”, Mahasiswa Blora Madura Gelar Pengabdian


BLORAKAMABA Madura (Keluarga Mahasiswa Blora Madura melalui program tahunan Mulih Ngabdi Deso gelar acara pengabdian kepada masyarakat di Dk. Gejeg Ds. Kepoh Kec. Jati Blora pada 28-30 Januari 2022. Kamaba Madura sendiri merupakan wadah atau tempat bagi para mahasiswa-mahasiswi dari Blora yang menuntut ilmu di pulau Madura.



Pada tahun ke empat ini, Kamaba Madura mengusung tema “Nyare Ilmu E Tana Madura, Ngabdi Kaweruh Ing Tlatah Blora”. Tema ini merupakan wujud dari motto KAMABA Madura yaitu “Pulang untuk membangun” memiliki tujuan bahwa ini implementasi kepedulian sebagai mahasiswa yang telah menuntut ilmu di Pulau Madura dan kembali ke tanah asal untuk melakukan pengabdian secara langsung kepada masyarakat Blora dengan istilah lain dari Blora kembali ke Blora.

Kegiatan MND (Mulih Ngabdi Deso) ini mendapat dukungan baik oleh para perangkat desa, Lurah, Kadus, RT/RW dan juga masyarakat Gejeg. Bapak Sulawan selaku Kepala Desa Kepoh dalam sambutannya mengatakan “Saya mendukung baik kegiatan seperti ini selagi membawa dampak positif bagi warga Dusun Gejeg”.

   Gambar kegiatan

Dalam terselenggaranya kegiatan MND IV ini juga didukung oleh banyak pihak sponsorship, para pihak donatur, dan Media Partner yang diantaranya DINHUT, MRI ACT Blora, BAZNAS Blora, Perpusjal Dope, Kemenag, TB. Setia Kawan, dan TB. Baru Jaya. Kamaba Madura juga turut mengundang organisasi daerah untuk memeriahkan acara seperti Impara Unwahas, Bolo Kurowo, Kamaba Jogja, Kamaba Salatiga, COBS Bojonegoro, Merpati Pati

  Secara garis besar Kegiatan MND IV ini terdiri dari berbagai rentetan kegiatan meliputi pembagian bibit pohon yang dipandu langsung oleh penyuluh kehutanan, pembangunan tempat wudhu masjid Al-Hidayah Dk. Gejeg, kelas menggambar dan mewarnai bersama anak-anak dan remaja, pembagian sembako kepada warga yang kurang mampu serta kerja bakti bersama warga.



Pada malam puncak acara Kamaba Madura menampilkan berbagai hiburan dengan nuansa modern dipadukan dengan budaya khas Blora, di awal acara hadirin menikmati tarian gambyong, dilanjut dengan tarian modern Nusantara dilanjut dengan penampilan seni barong spektakuler yang dibawakan oleh komunitas Bolo Kurowo dan dilanjut dengan hiburan tunggal orgen tunggal oleh Paguyuban Wong Gejeg (PWG) untuk menambah keseruan acara.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada adik-adik Kamaba Madura yang jauh-jauh datang kesini dengan medan yang kurang mengenakkan demi acara yang sangat istimewa ini semoga dikemudian hari Tuhan membalas kebaikan kalian semua” Ujar Bapak Lasno selaku Ketua RT.

Sementara Thiessa selaku Ketua Umum KAMABA Madura menyampaikan apresiasi besar kepada Seluruh warga Dk. Gejeg, panitia, sponsorship serta tamu undangan yang telah membantu kesuksesan acara.

“Apresiasi besar kepada seluruh warga, panitia, sponsorship dan tamu yang terlibat dalam kesuksesan acara ini, saya ucapkan terima kasih kepada semuanya. Semoga dengan terselenggaranya acara ini makin merekatkan paseduluran kita semuanya bukan hanya diacara ini saja tapi semoga paseduluran ini selalu raket untuk kedepan dan semoga semua yang telah kita lakukan mendepatkan keberkahan dari Pencipta”.

Sebagai informasi, Acara Mulih Ngabdi Deso IV ini juga termasuk runtutan acara dari open donasi yang telah dilakukan oleh Kamaba Madura untuk pembangunan tempat wudhu masjid di Dk. Gejeg yang pengerjaannya masih dilakukan sampai sekarang. Acara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sesuai dan dilanjut dengan foto bersama.

Penulis : Siti Nduriyah

Jan 14, 2022

Bupati Blora digugat soal Perades

 

Pengisian perangkat desa menemui permasalahan lagi. Pernasalahan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Blora kali ini berlanjut ke ranah hukum. Tiga warga Blora menggugat Bupati Blora dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Blora dengan nomor perkara : 3/Pdt.G/2022/PN Bla.

Gambar : Bupati Blora

Gugatan dilayangkan oleh Faisal Ghony, Rudy Setiawan, dan Moh Choirul Umam Nirwana dengan kuasa hukum Zaenul Arifin, SHI, MH. Dikutip dari regional.kompas.com kuasa hukum penggugat Zaenul Arifin menjelaskan alasan kliennya menggugat bupati Blora dan tim Pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora. Kepada kompas.com dia mengatakan

“Kemarin kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum, mewakili klien kami yang merupakan bakal calon, peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora tahun 2021,”



Dikutip dari situs banyuurip.com dalam gugatan penggugat menyatakan perbuatan para tergugat telah melawan hukum, karena membiarkan peran aktif pihak luar, coordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerja sama antara tim pelaksana dengan perguruan tinggi untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT(Computer Assisted Test).

Selain itu perbuatan para tergugat tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022. Dalam gugatannya itu meminta kepada pengadilan menghukum tergugat I untuk mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun 2021 yang telah diterbitkan tahun 2021.

Juga menghukum para tergugat untuk memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun 2021 pada tahun 2022.

Sementara itu dapat dilihat dari situs resmi sistem informasi penelusuan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora – sip.pn-blora.go.id beberapa isi gugatan adalah

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segera tindakan, perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora pada tahun 2021 yang dapat merugikan penggugat dan calon calon perangkat lainnya, sampai dengan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam kracht van gewijsde);
  2. Memerintahkan Tergugat, dengan kewenanganm tugas, kewajiban, kebijakannya untuk menghentikan proses, tahapan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa tahun 2021.

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan Tergugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang membiarkan peran aktif pihak luar, Kordinator Pengisian Desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi kerjasama antara Tim Pelaksana dan Universitas, untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melanjutkan proses Penyaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021, Tahun 2022 adalah melawan hukum;
  4. menghukum TERGUGAT I untuk mencabut Izin Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa pada tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021;
  5. menghukum TERGUGAT agar memerintahkan seluruh Tim Pelaksana Penyaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora pada tahun 2021, tidak melanjutkan tahapan Penyaringan dan Penyaringan Perangkat Desa pada tahun 2021, pada tahun 2022;
  6. Menghukum TERGUGAT dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT, immaterial sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan material sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ruipah);
  7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat diberlakukan terlebih dahulu, terlepas dari upaya verzet, banding, kasasi, penentangan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) .

 

Nov 17, 2021

Berubah, Simak Jadwal Peralihan TV Digital Blora Terbaru

Rencana Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan siaran TV analog dan beralih siaran TV digital sempat mengalami penundaan. Pelaksanaan penghentian ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dan sempat mengalami perubahan. Penghentian siaran yang awalnya dimulai pada tanggal 17 Agustus 2021 mundur menjadi tanggal 30 April 2022 . meskipun begitu target pemerintah tetap bahwa di seluruh Indonesia pergantian siaran dari TV analog ke TV digital selesai pada 2 November 2022.





Dalam keterangannya di suaramerdeka.com Dirjen SDPPI dan Plt. Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan bahwa untuk beralih ke siaran TV digital masyarakat tidak perlu menunggu tahun 2022.

“Siaran TV digital sekarang sudah mengudara, sudah bisa dicoba masyarakat.” Begitu penjelasannya.

Kabupaten Blora sendiri masuk tahap pertama untuk wilayah Jawa Tengah bersama-sama dengan daerah lainnya yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal. Penghentian siaran tahap pertama akan dilakukan hingga 30 April 2022.

Untuk selanjutnya ini jadwal lengkap rencana suntik mati TV analog di Jawa Tengah.

Tahap kedua akan dilaksanakan sampai tanggal 25 Agustus 2022. Wilayah Jawa Tengah yang termasuk dalam tahap kedua meliputi wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang dan Kabupaten Wonosobo akan masuk dalam tahap ketiga yang batas akhirnya 2 November 2022.

Diharapkan peralihan ke siaran TV digital masyarakat mendapatkan layanan yang bersih gambar, dan jernih suaranya. Tidak hanya itu saja dikutip dari situs siarandigital.kominfo.go.id siaran TV digital ini memiliki 7 manfaat yakni. Pertama yaitu efisiensi penggunaan spektrum frekuensi. Kedua, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, ketiga peningkatan kualitas penyiaran, keempat mempertahankan diversity of ownership, kelima menumbuhkan industri konten atau diversity content, keenam digital dividend untuk broadband, kebencanaan, public protection and disaster relief (PPDR), yang ketujuh yaitu persaingan dunia penyiaran secara global, baik regional ASEAN maupun Internasional, dapat ditingkatkan.

Oct 28, 2021

Launching Penerbangan Pertama Bandara Ngloram Batal

Setelah sebelumnya dikabarkan akan melakukan launching penerbangan pertama ke Bandara Ngloram Blora pada tanggal 29 Oktober 2021 kini dipastikan batal. Keputusan ini diambil oleh maskapai CItilink dikarenakan beberapa factor, salah satunya adanya keputusan pemerintah untuk menggunakan tes PCR dalam penerbangan.

Foto : Ig @_infoblora


Dalam keterangannya pada Rabu (27/10) seperti dikutip dari gatra.com Bupati Blora mengatakan “29 ditunda dulu karena memang belum siap dari mereka (Citilink),” pembatalan launching penerbangan perdana ini selain factor PCR, Bupati juga tidak menginginkan kejadian seperti di Bandara Jenderal Soedirman terjadi di Blora.

“Memang alasannya logis karena persoalan PCR. Citilink masih berhitung kalau dilaunching sekarang nanti justru seperti Bandara Jenderal Besar Sudirman,”

"Kita belajar dari Kertajati dan Jendral Besar Sudirman. Ini saya harap jadi succes story' tidak malah mangkrak,”

Dalam keterangan lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa sebenarnya Bandara sudah siap, penundaan launching penerbangan pertama ini karena belum siapnya dari maskapai. Dari sumber yang sama dalam penjelasannya Bupati mengungkapkan, "Kalau Bandara sudah siap. Kita sudah nagih terus. Karena memang harapan masyarakat untuk ini cukup besar. Kita sudah programkan isi penumpangnya nanti kayak apa,”

Sepertinya masyarakat Blora harus lebih bersabar untuk mencoba penerbangan langsung menuju dan dari Blora. Belum diketahui kabar selanjutnya mengenai kapan penerbangan pertama akan dilakukan.


Sep 30, 2021

Bupati Blora Lantik ASN di Taman Makam Pahlawan, Apa yang Dicari?

Setelah beberapa waktu lalu Bupati Blora Arief Rohman melantik ASN di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Temurejo pada Rabu (22/9/21). Kemarin (29/9/21) kembali melakukan pelantikan tak biasa, Bupati Blora melantik ASN di Taman Makam Pahlawan Wira Bhakti Blora.

Sebenarnya ada apa pelantikan ASN berpindah-pindah tempat? Pertanyaan ini akan terlintas di benak masyarakat.

Menurut Bupati Blora bahwa pelantikan di pendopo sudah biasa, setelah sebelumnya pelantikan dan pengambilan sumpah 5 orang pejabat Jabatan Pejabat Tinggi(JPT) sebagai momentum untuk bersih-bersih. Dikutip dari situs resmi blorakab.go.id Bupati Blora mengatakan,


“Pelantikan di pendopo sudah biasa. Kenapa saya dan Bu Wabup memilih TPA ini untuk melantik? Ya dari momentum inilah kita ingin bersih-bersih. Kita ingin para pejabat yang dilantik ini segera melakukan bersih-bersih, dalam arti perbaikan dan inovasi pemerintahan. Banyak yang harus kita benahi bersama. Kita minta semuanya harus kompak,”

“Dan saat ini pun kami dan bapak - bapak yang dilantik menggunakan seragam Korpri beda dengan biasanya menggunakan PSR. Hal ini sengaja kami minta untuk mengingatkan kembali jiwa dan semangat kita selaku pelayan masyarakat. Saya mengajak bapak - bapak untuk sesarengan bekerja keras mengabdi dan melayani masyarakat,” tambah Bupati Arief.

Kemarin Bupati Blora melakukan mutasi dan pelantikan untuk jabatan baru kepada sebanyak 304 orang ASN. Kali ini Bupati Blora ingin agar ASN mengingat perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan setelahnya untuk berjuang bersama-sama memajukan Kabupaten Blora. Seperti dikutip dari muria.suaramerdeka.com ''Pelantikan kali ini digelar di TMP. Dulu para pahlawan berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Pelantikan di TMP ini kami maknai agar para aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang dilantik berjuang memajukan daerah Blora ini,'' ujar Bupati Blora H Arief Rohman dalam sambutannya.

Beberapa nama yang dilantik dengan jabatan baru adalah

Dokter Puji Basuki menjadi Direktur RSUD Blora

Sekretaris Dinkominfo oleh Bambang Kun, sementara pejabat sebelumnya Widodo kini menjadi sekretaris Dinas Perdagangan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dijabat oleh Istadi Rusmanto.

Sekretaris Bappeda oleh Rini Setyowati

Tedi Rindaryo menjadi sekretaris Dinas Pekerjaan Umum

Sunaryo menjadi sekretaris DInas Pendidikan.

Lucius Kristiawan menjadi sekretaris Dinas Dalduk KB.

Sri Widjanarsih menjadi sekretaris Dinas Perindustrian

Budiman dari Camat Randublatung menjadi Camat Blora, sementara Sutarso menggantikannya menjadi Camat Randublatung yang baru.

Nunik Sulistyo Herniyati dari Camat Sambong menjadi Camat Kradenan.

Dasiran dari Camat Blora menjadi Camat Todanan.

Supriyono menjadi Camat Ngawen.

Martono Camat Sambong.

M Zaenuri Camat Japah.

Mulyowati menjadi Camat Jiken.

Teguh Imam Santoso menjadi Camat Banjarejo. Bambang Soegiyanto dilantik menjadi Camat Cepu. Muhari Camat Jati. Suharto Camat Jepon. Rajiman dilantik menjadi Camat Kedungtuban.

Mahbub Djunaidi menjadi Kabag Kesra Setda.

 sumber foto : https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/175057178/bupati-blora-mutasi-ratusan-asn-di-makam-pahlawan-ini-alasannya

Aug 25, 2021

Cermati, ini Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Blora tahun 2022

 Cermati, ini Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Blora tahun 2022

Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Blora tahun 2022 masih dipengaruhi dengan adanya pandemi covid-19. Dampak pandemi sangat terasa bagi masyarakat Blora, khususnya pada bidang pariwisata, industry, perdagangan maupun transportasi dan beberapa industry lain yang berkaitan dengan itu. Dimana akibat dari ini mengakibatkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, ini juga searah dengan kesejahteraan masyarakat yang menurun. Sementara itu pemerintah mengalami penurunan kemampuan dalam pembiayaan pembangunan.

Untuk itu pembangunan kabupaten Blora tahun 2022 diarahkan pada agenda pembangunan “Pemulihan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan Didukung Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pelayanan Dasar”. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Blora tahun 2022 ini tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2021.


Dimana ini dijabarkan dalam 6 prioritas pembangunan daerah :

            1. Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas

a.       Pemantapan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pemenuhan dan penguatan tenaga medis yang profesional terutama dokter spesialis, tenaga gizi, tenaga kesehatan masyarakat, dan tenaga laboratorium, penerapan SPM kesehatan, mewujudkan Jaminan Pemeliharaan Masyarakat terutama untuk masyarakat miskin dan rentan, melalui Kartu Blora Sehat, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit serta inisiasi rumah sakit rujukan wilayah selatan dan barat, peningkatan fungsi puskesmas dalam pelayanan kesehatan dasar (essential health care), pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan (community involvement and empowerment), dan pelibatan multi stakeholder dalam rangka aksi bersama, serta memerankan puskesmas sebagai focal point koordinator sistem PHC dalam wilayah kerja, pemantapan kualitas kesehatan masyarakat yang tercermin dari semakin membaik dan mantapnya indikatorindikator kesehatan masyarakat terutama angka kematian ibu, angka kematian bayi dan balita, penanganan gizi buruk dan stunting melalui inisiasi program mandeng sedulur meteng serta peningkatan upaya promotif dan preventif dengan pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) , mortalitas dan morbiditas penyakit menular dan tidak menular, pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan PTM , HIV dan TBC melalui peningkatan peran Posbindu.

b.      Peningkatan mutu pelayanan pendidikan inklusi dengan penanaman karakter akhlak yang mulia di Lembaga PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) serta memberikan dukungan operasional dan insentif bagi pengelola PAUD, bekerja sama dengan posyandu, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Bina Keluarga Balita (BKB), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Puskesmas agar pelayanan kepada anak usia dini memenuhi kebutuhan akan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan, dan gizi.

c.       Pemantapan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama dalam peningkatan mental dan spiritual bagi masyarakat Kabupaten Blora melalui aktifitas Blora mengaji serta dukungan operasional dan insentif bagi guru MADIN, Taman Pendidikan Al Qur‟an, pondok pesantren dan sekolah minggu serta sekolah keagamaan lainnya.

d.      Peningkatan Lembaga Pendidikan Dasar dengan dukungan tenaga pendidik yang profesional melalui peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru melalui pemberian insentif dan fasilitas GTT, PTT dan honorer, kurikulum yang sesuai perkembangan, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, dan meratanya kesempatan pendidikan melalui pemberian beasiswa bagi pelajar/mahasiswa dan santri berprestasi, fasilitasi biaya pendidikan siswa miskin melalui Kartu Blora Pintar dan inisiasi program 1(satu) desa minimal 2(dua) sarjana.

e.       Pemantapan mutu pelayanan perpustakaan berbasis teknologi informasi untuk dan koleksi digital guna meningkatkan kecerdasan masyarakat serta meningkatan minat baca masyarakat.

f.       Pemantapan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi serta sistem kependudukan yang handal untuk mencapai kesejahtaraan masyarakat dengan fokus pada pengendalian penduduk melalui peningkatan akseptor KB metode alat kontrasepsi jangka panjang.

g.      Pemantapan pembentukan karakter masyarakat dan terpeliharanya nilai-nilai budaya lokal dengan fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai budaya lokal melalui fasilitasi kelompok kesenian dan kebudayaan, pengembangan kegiatan seni dan budaya dalam rangka mendorong ekonomi kreatif

h.      Pemantapan toleransi antar umat beragama dan kerjasama antar komponen masyarakat dalam kehidupan dengan inisiasi program Ngopi Bareng dengan semua stakeholder dan pemangku kepentingan.

2. Peningkatan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat, dengan fokus pada :

a.       Peningkatan ketrampilan pencari kerja melalui inisiasi program Golek Gawean Gampang, Pemantapan daya saing UMKM melalui pendampingan akses pemasaran yang berbasis teknologi informasi dengan fokus pada digitalisasi pemasaran produk serta membentuk inkubasi bisnis dan start up ekonomi kreatif.

b.      Peningkatan sarana dan prasarana distribusi perdagangan melalui penguatan pasar rakyat dan pasar pertanian.

c.       Peningkatan managemen dan permodalan badan usaha milik daerah dan pendampingan penguatan badan usaha milik desa dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

d.      Peningkatan hasil peternakan dan menciptakan SDM peternakan yang handal melalui kemitraan usaha peternakan sapi potong dan peningkatan mutu genetik sapi melalui penyediaan bibit unggul.

e.       Pemantapan daya saing produk pertanian yang berorientasi bisnis pertanian yang mampu menjamin ketahanan pangan serta pemanfaatan pekarangan guna mencukupi kebutuhan pangan, penyediaan pupuk dan mempermudah akses pendistribusiannya melalui inisiasi program gubuk pupuk, penyediaan sarana dan prasarana pertanian melalui modernissasi pertanian guna menopang penguatan ketahanan pangan.

f.       Penguatan investasi daerah yang mampu membuka peluang kerja melalui kerjasama dan kemitraan dengan swasta dalam mendirikan industri sehingga menyerap tenaga kerja lokal guna menurunkan jumlah penduduk miskin.

g.      Penguatan produk-produk sektor industri, perdagangan dan pariwisata yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif.

h.      Peningkatan nilai tambah sektor pertanian melalui penguatan industri pengolahan hasil pertanian yang mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong perkuatan ekonomi masyarakat.

i.        Kualitas ekonomi semakin maju yang tercermin dari pertumbuhan ekonomi, menurunnya jumlah penduduk miskin, penurunan jumlah pengangguran terbuka, dan pendapatan perkapita penduduk mengalami kenaikan serta terkendalinya laju inflasi.

3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, dengan fokus pada :

a.       Terpeliharanya kualitas jalan dan jembatan di seluruh wilayah Kabupaten Blora dengan kualitas yang baik dan difokuskan pada pembangunan jalan penghubung kabupaten-kecamatandesa dan penghubung antar desa serta terpeliharanya fasilitas terminal angkutan untuk memperlancar perekonomian daerah;

b.      Pemantapan sistem pengamanan jalan dengan penyediaan sarana prasarana perhubungan terutama penerangan jalan;

c.       Moda transportasi untuk mendukung Bandara Ngloram melalui peningkatan akses dari dan menuju bandara;

d.      Pelestarian sumber daya air melalui restorasi lahan kritis dengan pengelolaan yang handal dan kuatnya kelembagaan pengelola sumber daya air;

e.       Pemantapan pelayanan jaringan listrik di seluruh pelosok dan terpeliharanya pelestarian lingkungan dalam pemanfaatan energi;

f.       Pemantapan sistem telekomunikasi dengan memperhatikan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika dan kebutuhan komunikasi.

g.      Pemantapan pemanfaatan air bersih permukaan dan air tanah dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan sumber daya air melalui pembangunan embung dan bangunan air serta peningkatan jaringan irigasi untuk peningkatan ketahanan pangan;

h.      Pemantapan kualitas perumahan dan permukiman yang menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, perekonomian daerah dan lingkungan hidup

4. Peningkatan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, dengan fokus pada :

a.       Mewujudkan konektivitas wilayah melalui penuntasan jalan strategis kewenangan kabupaten yang memberi daya ungkit pertumbuhan ekonomi pemantapan serta keterkaitan kegiatan ekonomi wilayah perkotaan dengan wilayah perdesaan melalui perluasan dan diversifikasi kegiatan ekonomi dan perdagangan serta membuka sentra - sentra ekonomi baru;

b.      Pemantapan perekonomian daerah dengan pembangunan berkelanjutan untuk memberikan kesempatan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan pengentasan kemiskinan;

c.       Pemantapan pemberdayaan perempuan dalam segala bidang dengan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan anak dan remaja.

5. Reformasi birokrasi dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus pada :

a.       Pemantapan kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik mulai dari pemerintah desa melalui peningkatan SDM aparatur dan memfasilitasi pengisian perangkat desa yang transparan, akuntabel dan berkualitas;

b.      Pemantapan kualitas pelayanan publik (pelayanan prima) yang cepat, transparan dan akuntabel yang didukung oleh aparatur yang professional, bersih dan bertanggungjawab melalui program mall pelayanan publik guna memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan perijinan;

c.       Pemantapan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, teratur, demokratis dan berkesadaran hukum dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, memberikan insentif bagi RT, RW dan linmas;

d.      Peningkatan penegakan hukum secara adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM dalam kehidupan bermasyarakat melalui pendampingan dan konsultasi hukum;

e.       Penyelenggaraan kegiatan berbasis data terpadu perencanaan pembangunan melalui Blora Satu Data, mendukung dan memfasilitasi insan media dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah.

6. Pengurangan kemiskinan dan pengangguran, dengan fokus pada :

a.       Penanggulangan kemiskinan berbasis data terpadu melalui system aplikasi;

b.      Peningkatan peran pemerintah dalam keberlanjutan pendampingan warga miskin melalui program 1 perangkat daerah mendampingi 5 warga miskin;

c.       Peningkatan ketrampilan dan keahlian pemuda guna menciptakan lapangan kerja baru;

d.      Program perlindungan sosial berbasis keluarga berupa bantuan siswa miskin, jaminan kesehatan masyarakat miskin, pemberian bantuan sosial, dengan mengoptimalkan sumber daya dan sumber dana bukan dari pemerintah (non government);

e.       Program-program pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas berpartisipasi, kesempatan kerja dan berusaha terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah;

f.       Program pemberdayaan UMKM berupa pemberian bantuan teknis terkait pemasaran dan peningkatan produk nilai jual;

g.      Pengelolaan data penduduk miskin hasil pendataan mandiri Pemerintah Derah, memberikan pelayanan untuk peningkatan taraf kesejahteraan sosial, dan memberikan intervensi program penanggulangan kemiskinan meliputi perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, penanganan fakir miskin yang sumber dananya dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, Baznas, CSR dan Filantropi.

 

Aug 24, 2021

PPKM Resmi Diperpanjang, Blora level berapa?

 


Foto : Presiden Joko Widodo

Pada Senin(23/8/2021) Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) hingga 30 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali. Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin malam. Sementara itu untuk luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.

Masih menggunakan istilah PPKM level, kali ini PPKM level 2-4. Pengkategorian ini didasarkan dengan beberapa ketentuan salah satunya adalah jumlah kasus aktif per sekian orang.


Kabupaten Blora setelah kemarin dimasukkan ke dalam daerah yang harus menerapkan PPKM level 4. Hal ini sempat membikin kaget Pemerintah Daerah Kabupaten Blora karena kasus di Kabupaten Blora mengalami penurunan tetapi kenapa level naik, ternyata hal ini terjadi karena perbedaan data antara Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 bersama 17 daerah lainnya di Jawa Tengah Kabupaten Blora masuk dalam kriteria level 3 PPKM. Di Jawa Tengah sendiri ada 2 Kabupaten yang masuk dalam kategori level 2. Sementara itu 16 daerah Kabupaten/Kota lainnya masuk dalam kategori level 4.

Berikut adalah daftar lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 di Jawa Tengah :

  • Level 2 :

Kabupaten Kudus

Kabupaten Jepara

  • Level 3 :

Kabupaten Wonosobo,

Kabupaten Pekalongan,

Kabupaten Magelang,

Kabupaten Brebes,

Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Grobogan,

Kabupaten Tegal,

Kabupaten Pati,

Kabupaten Banjarnegara,

Kabupaten Batang,

Kabupaten Rembang,

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Kendal,

Kabupaten Demak,

Kota Semarang,

Kota Pekalongan,

Kabupaten Blora,

Kabupaten Temanggung

  • Level 4 :

Kabupaten Boyolali,

Kabupaten Purbalingga,

Kabupaten Wonogiri,

Kabupaten Sukoharjo,

Kabupaten Klaten,

Kabupaten Kebumen,

Kabupaten Banyumas,

Kota Tegal,

Kota Surakarta,

Kota Salatiga,

Kota Magelang,

Kabupaten Sragen,

Kabupaten Purworejo,

Kabupaten Cilacap,

Kabupaten Karanganyar


Sumber foto : https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/23/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-hingga-30-agustus-16-kabkota-turun-ke-level-3-ini-aturan-pelonggaran

Aug 21, 2021

Kronologi Kasus Arisan Online Di Blora

Belasan orang mengaku menjadi korban penipuan arisan online dan melapor ke Polres Blora, Jawa Tengah. Dari laporan itu total kerugian mencapai Rp 43 Miliar. Menurut Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto pada Jumat kemarin(20/8/2021). "Sampai hari ini sudah ada 12 orang yang telah melapor secara resmi ke Polres. Korban yang belum melapor masih banyak,"

"Dari keterangan pelapor, sampai dengan ini total kerugian mencapai Rp 43 miliar. Dan dimungkinkan akan terus bertambah," tambahnya. Dikutip dari news.detik.com

Dikabarkan Kamis lalu(19/8/2021) ratusan orang menggeruduk rumah salah satu member arisan online di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Mereka menduga telah menjadi korban arisan online. Kerugian dari peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 55 Miliar. Kerugian korban besarannya variatif, mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 1,5 Miliar.


Dikutip dari Bloranews.com Kepala Desa Doplang, Agus Supriyono mengaku bahwa memang ada ratusan orang yang datang ke rumah DL(Inisial member online) untuk mempertanyakan nasib arisan online yang mereka ikuti. Sekitar 150 warga yang datang berasal dari Bojonegoro, Grobogan, Ngawi, dan Blora sendiri.

Dari penjelasan salah satu korban Setiyanto, awalnya arisan online dimulai tahun 2019 dan berjalan lancar. Namun pada awal tahun 2021 mulai macet dan pada akhirnya tidak ada kejelasan hingga para korban melakukan pelaporan.

Setelah tidak ada kejelasan, para korban mendatangi salah satu rumah pengepul di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Dan kejadian ini sempat viral di media sosial. Warga bahkan membawa barang-barang berharga milik tuan rumah lantaran orangnya tidak ada di rumah. Untung saja ini tidak terjadi lebih lanjut setelah kedatangan Kepala Desa Doplang. Dalam keterangannya ”Untung saja tadi barang yang belum dibawa pulang bisa kami selamatkan. Tidak boleh melakukan penjarahan. Saya beri pengertian. Tidak boleh melakukan hal itu. Alhamdulillah pada nurut,”

Selanjutnya, Kepala Desa Doplang mendata warga yang ikut arisan online tersebut. Total saat didata ada sekitar 150 orang. ”Tadi saat di rumah (Dl), ada sekitar 150 orang. Ada yang sudah setor Rp 150 juta, Rp 89 juta, Rp 4 juta, Rp 115 juta, bahkan Rp 1,5 miliar. Ada juga yang Rp 1,1 miliar,” jelas Kepala Desa Doplang.

DL sendiri sebelumnya adalah seorang penyanyi. Tinggal bersama suaminya, dua anak dan ibunya. Setiap hari dia berdagang kosmetik. Namun kemarin di rumah sudah tidak ada dagangannya. Hanya ada beberapa di kamar pribadinya. Menurut info yang beredar Kamis malam DL juga mendatangi mapolres untuk melapor karena dirinya merasa ditipu orang Cepu yang menjadi agen atasannya. Agen orang Cepu juga dikabarkan telah kabur.

Sementara itu rumah DL yang baru jadi juga sudah dijual seharga Rp 200 juta dan sudah dibeli orang. Dikutip dari radarkudus.jawapos.com Kepala Desa Doplang, Agus Supriyono mengatakan ”Karena ada bukti jual beli, kami putuskan untuk diangkut. Sebab, sudah ada hitam di atas putih. Ada perjanjian jual beli dan dokumentasinya. Sementara yang lain tidak boleh ambil barang-barang yang ada di rumah,”

sumber gambar : https://voxntt.com/2021/01/21/diduga-gelapkan-uang-rp-1-miliar-admin-arisan-online-dipolisikan/74483/

Penulis : SS

Jul 28, 2021

Blora PPKM Level 3, Apa Saja Ketentuannya?

Pada Minggu malam(25/7/2021) Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 4. Dalam perpanjangan ini daerah dikategorikan menjadi 4 kategori mulai dari PPKM level 1 hingga PPKM level 4. Sementara itu berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Kabupaten Blora masuk ke dalam daerah dengan yang harus menerapkan PPKM level 3. Penerapan ini dimulai tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus 2021. Lalu apa saja ketentuan PPKM level 3 untuk Kabupaten Blora?

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Blora Nomor : 443.5/2580/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Covid-19 di Kabupaten Blora ada kegiatan yang harus dibatasi. Ada tempat-tempat yang ditutup sementara hingga yang diperbolehkan namun hanya boleh maksimal 50% dari kapasitas. Kegiatan yang masih diperbolehkan seperti kegiatan usaha, tempat makan, pasar ataupun tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehaan.



Dalam pelaksanaan PPKM level 3 Kabupaten Blora ada ketentuan masing-masing bidang.

Ketentuan itu adalah

1. Tempat Wisata ditutup

Destinasi wisata dengan terpaksa harus ditutup sementara sampai adanya perbaikan status para risiko epidemiologi di kabupaten Blora. Untuk usaha pariwisata seperti tempat hiburan, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya juga ditutup.

2. Kegiatan ibadah

Kegiatan ibadah secara berjamaah maksimal 25% kapasitas tempat ibadah atau 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa seperti kegiatan hiburan, kegiatan kesenian, pengajian atau lain sebagainya dilarang dilaksanakan.

Sementara kegiatan akad pernikahan masih diperbolehkan dengan ketentuan :

  • Tidak ada hiburan dalam bentuk apapun
  • Maksimal undangan 20 orang
  • Durasi resepsi paling lama 60 menit dilaksanakan antara jam 9 sampai dengan jam 17.00
  • Tidak mengadakan makan di temoat
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan
4. Kegiatan usaha penyediaan Makanan/Minuman

Pedagang makanan/minuman seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan diizinkan buka mulai pukul 6 pagi sampai dengan pukul 8 malam WIB, maksimal pengunjung makan 6 orang dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat(dine-in).

5. Pedagang kaki lima dan sektor informal lainnya

Pedagang kaki lima dan sektor informal lainnya seperti agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 8 malam dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

6. Toko Modern

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung maksimal 50% serta wajib menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan operasional juga hanya sampai jam 8 malam. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan hanya boleh buka sampai jam 5 sore, dengan kapasitas maksimal 25%. Dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pasar rakyat

Dikategorikan menjadi 2 jenis yakni yang menjual kebutuhan sehari-hari dan non kebutuhan sehari-hari. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal dapat buka maksimal hingga jam 8 malam dengan kapasitas 50%. Sementara non kebutuhan sehari-hari hanya boleh hingga jam 3 sore dengan kapasitas pengunjung 50%.

9. Kegiatan konstruksi untuk fasilitas publik beroperasi 100%, pelaksanaan kegiatan konstruksi kecil diizinkan maksimal 10 orang.

10. Transportasi umum/pribadi

Transportasi umum dapat dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.


Sementara untuk tempat kerja/perkantoran dibagi ke dalam 3 kriteria yakni :

1. Sektor non Esensial

  • Diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100%
2. Sektor Esensil

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pension, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan(customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guda mendukung operasional.
  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroparasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti conroh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dapat beroperasi dengan pengaturan 2 shift dengan kapasitas maksimal 50% straf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% perkantoran guna pendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta karyawan tidak bersamaan.

3. Sektor kritikal

  • Kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
  • Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi(terutama untuk kebutuhan pokok), makanan dan minuman serta penunjangnya(termasuk untuk ternak/hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi(insfratstruktur publik), utilitas dasar(listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam SE Bupati Blora nomor : 443.5/2580/2021. Link Surat Edaran ada di bawah ini : SE Bupati No. 443.5/2580/2021