Tuesday, November 29, 2022

UMP Jateng naik 8,01% Jadi segini

 Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Ganjar Pranowo - Gubernur Jawa Tengah


Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi,  serta nilai alfa,” jelasnya.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu. 


Wednesday, September 14, 2022

Liga 3 Jawa Tengah akan dimulai, Persikaba masuk Grup L

 

Liga 3 Jawa Tengah akan segera dimulai, sudah ada 48 klub peserta yang sudah terdaftar. Liga 3 Jawa Tengah 2022 resmi bernama Counterpain Liga 3 Jawa Tengah 2022 karena Counterpain resmi menjadi sponsor utama Liga 3 Jawa Tengah.



Opening Ceremony akan dilaksanakan [ada 18 September 2022, sementara kick off Liga 3 Jawa Tengah sendiri akan dimulai serentak pada 25 September 2022. Pelaksanaan kali ini akan digelar di 35 venue. Menurut informasi Persikaba Blora akan bertanding home tidak di Blora, pertandingan akan dilaksanakan di Kabupaten Kudus.

Mengutip dari Radar Bojonegoro pengurus tidak menargetkan yang muluk-muluk. “Belum menargetkan juara, yang penting nanti bisa bermain baik, karena pendanaan masih minim,” begitu dalam keterangan Pelaksana Tugas(Plt) Ketua Umum Persikaba Blora Maryanto pada Sabtu (3/9).

Mengutip dari akun PSSI Jawa Tengah @pssijateng ada 39 klub yang akan mengikuti Counperpain Liga 3 Jawa Tengah yang akan terbagi menjadi 13 grup dengan masing-masing grup terdiri dari 3 klub. Grup terbagi dari grup A sampai dengan grup M. Persikaba Blora sendiri akan masuk ke grup L bersama Persiku Kudus dan PSDB Demak.

Berikut ini adalah daftar lengkap peserta dan pembagian grup Counterpain Liga 3 Jawa Tengah 2022

Grup A

Persab Brebes

Slawi United

Perinka FC Kota Tegal

Grup B

PSIP Pemalang

Persekap Kabupaten Pekalongan

BJL 2000 Semarang

Grup C

Persibat Batang

PSISa Salatiga

Berlian Rajawali Semarang

Grup D

Persik Kendal

Bintang Timur Kabupaten Pekalongan

Bhayangkara Muda FC

Grup E

Persip Pekalongan

Persikas Kabupaten Semarang

Mahesa Jenar Muda Semarang

Grup F

Persibas Banyumas

Persibangga Purbalingga

PSIW Wonosobo

Grup G

Persak Kebumen

Persikama Kabupaten Magelang

ISP Purworejo

Grup H

PPSM Magelang

Persitema Temanggung

EBOD Jaya Kebumen

Grup I

Persika Karanganyar

Persiwi Wonogiri

Universitas Surakarta FC

Grup J

Persebi Boyolali

PSIK Klaten

AT Farmasi

Grup K

Persipur Purwodadi

Persiharjo Sukoharjo

Putra Surakarta

Grup L

Persiku Kudus

PSDB Demak

Persikaba Blora

Grup M

PSIR Rembang

PSD Demak

Safiin Pati FC

Masih dari Radar Bojonegoro coordinator Supporter Saminista Persikaba Blora Lilik Yuliantoro menyambut baik yang mendaftar Liga 3. Namun pihaknya pesimis karena persiapan terlalu mepet. “Kami sebagai supporter selalu pantau perkembangan Pesikaba (Kabupaten Blora), tapi kami masih pesimistis akan keluar sebagai juara.”

 

Thursday, February 17, 2022

Yuk Simak! Ini Passing Grade UNNES

 

Unnes adalah salah satu kampus negeri di Semarang, Jawa Tengah. Unnes menjadi salah satu tujuan favorit kuliah anak Blora. Bagi kamu yang ingin mendaftar di Unnes sebaiknya memetakan tingkat ketetatan jurusan untuk memperluas kemungkinan untuk lolos.

Salah satu indikatornya adalah menggunakan passing grade. Passing grade untuk melihat presentasi nilai sebagai referensi untuk lolos di program studi tertentu. Passing grade digunakan untuk menganalisis atau memprediksi nilai terkecil yang lolos dan diterima.

Meskipun PTN tidak pernah mengeluarkan atau menginformasikan passing grade. Tidak ada informasi resmi mengenai passing grade, passing grade biasanya dikeluarkan oleh tempat bimbingan belajar, tujuannya hanya untuk memprediksi saja.

Bersumber dari kampusimpian.com ini adalah passing grade kampus UNNES.


https://www.gramedia.com/pendidikan/universitas/universitas-negeri-semarang-unnes/

 Program Studi        Passing Grade

Kimia    : 28,2%

Biologi    : 27,7%

Kesehatan Masyarakat    : 31,5%

Pendidikan Teknik Elektro    : 27%

Pendidikan Matematika    : 35,2%

Pendidikan Fisika    : 30,5%

Pendidikan Kimia    : 30,3%

Pendidikan IPA    : 29,6%

Pendidikan Teknik Bangunan    : 29,1%

Fisika    :24,3%

Pendidikan Teknik Otomotif    : 25,4%

Teknik Kimia    : 30,2%

Pendidikan Teknik Mesin    : 26,4%

Pendidikan Biologi    : 32,2%

Ilmu Keolahragaan    : 27,2%

Matematika    : 29,3%

Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer(TIK) : 33,6%

Teknik Arsitektur    : 30,2%

Passing Grade SOSHUM UNNES

Program Studi        Passing Grade

Tenoloi Pendidikan        : 26%

Pendidikan Luar Sekolah    : 23,7%

Pendidikan Kepelatihan Olahraga    : 22,5%

PKK Tata Boga    : 20,4%

PKK Tata Busana    : 21,2%

Bimbingan dan Konseling    : 27,8%

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan    : 24,1%

PPKN    : 25%

Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi    : 38,5%

Akuntansi    : 37,5%

Seni Rupa    : 29%

Pendidikan Ekonomi(Pendidikan Akuntansi)    : 29,6%

Manajemen        : 33,5%

Psikologi    : 31,6%

Geografi    : 24,2%

Pendidikan ekonomi(Pendidikan Koperasi)    : 22,5%

Ilmu Hukum    : 32%

Pendidikan Geografi    : 25,5%

Pendidikan Bahasa Inggris    : 35,5%

Pendidikan Ekonomi(Pendidikan Adminisrasi Perkantoran)    : 25,6%

Sastra Perancis    : 24,5%

Ilmu Sejarah    : 21,2%

Pendidikan Sejarah    : 24%

Pendidikan Sosiologi dan Antropologi    : 25,4%

Ekonomi Pembangunan    : 29,3%

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia    : 27%

Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa    : 22,3%

Pendidikan Bahasa Perancis    : 22%

Pendidikan Bahasa Jepang    : 25,7%

Pendidikan Bahasa Arab    : 20,4%

Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD)    : 20,5%

Pendidikan Tata Kecantikan    : 20,3%

Pendidikan Seni Rupa    : 20%

Pendidikan Seni Tari    : 20,1%

Pendidikan Guru Sekolah Dasar(PGSD)    : 21,5%

Sastra Jawa    : 20,8%

Pendidikan Bahasa Mandarin    : 20,2%

Sastra Indonesia    : 24%

Sastra Inggris    : 30,6%

Pendidikan Seni Musik    : 21,2%


Demikianlah Passing Grade Jurusan Saintek maupun Soshum UNNES(Universitas Negeri Semarang).

Thursday, December 2, 2021

Daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2022

 Daftar UMK 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2022

Daftar UMK dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2022

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56


15. Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10

16. Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05

18. Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11

21. Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28

25. Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39

30. Kota Magelang Rp 1.935.913,27

31. Kota Surakarta Rp 2.035.720,17

32. Kota Salatiga Rp 2.128.523,19

33. Kota Semarang Rp 2.835.021,29

34. Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77

35. Kota Tegal Rp 2.005.930,52

Sunday, November 21, 2021

Naik 0,8 Persen, UMP Jawa Tengah Terendah di Tahun 2022 (?)

Upah Minimum Provinsi(UMP) tahun 2022 dari beberapa Provinsi telah ditetapkan, salah satunya Jawa Tengah. UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,8% dari UMP tahun 2021. Kenaikan ini di bawah kenaikan rata-rata nasional yang naik 1,09 persen. Penetapan upah minimum mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah minimum Provinsi tahun 2022 paling lambat ditetapkan kemarin (20/11/21), sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat 30 November 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan “Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambar satu hari sebelumnya yaitu 20 November 2021,” dikutip dari Kompas.com, Sabtu(20/11/21).

foto : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5814798/ump-jakarta-2022-masih-tertinggi-naiknya-berapa



Kenaikan 0,8 persen akan menjadikan Jawa Tengah sebagai daerah dengan Upah Minimum terendah secara nasional di tahun 2022 dengan besaran Rp.1.813.011. paling tinggi akan terjadi di DKI Jakarta, sebesar RP.4.452.724. Sebagai perbandingan tahun 2021 Upah Minimum terendah adalah Yogyakarta dan DKI Jakarta menjadi yang tertinggi.

Secara angka kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp.14.032 dari UMP Jawa Tengah sebelumnya yakni Rp.1.798.979,00.

Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, UMP 2021 adalah sebagai berikut

DKI Jakarta: Rp 4.416.186

Banten: Rp 2.460.968

Jawa Barat: Rp 1.810.351

Jawa Tengah: 1.798.979

Yogyakarta: Rp 1.765.608

Jawa Timur: Rp 1.868.000

Kalimantan Utara: Rp 3.000.803

Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

Papua: Rp 3.516.700

Papua Barat: Rp 3.134.600

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Sulawesi Barat: Rp 2.571.328

Sulawesi Tenggara: 2.552.014

Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Gorontalo: Rp 2.586.900

Bangka Belitung: Rp 3.230.022

Kepulauan Riau: Rp 3.005.383

Riau: Rp 2.888.563

Aceh: Rp 3.165.030

Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

Sumatera Utara: Rp 499.422

Sumatera Barat: Rp 2.484.041

Jambi: Rp 2.630.162

Lampung: Rp 2.400.000

Bengkulu: Rp 2.215.000

Maluku: Rp 2.604.961

Maluku Utara: Rp 2.721.530

Bali: Rp 2.494.000

NTB: Rp 2.183.883

NTT: Rp 1.950.000

 

Sementara itu dikutip dari berbagai sumber berikut UMP 2022 dari berbagai Provinsi

UMP DKI Jakarta Rp.4.453.724

UMP Jawa Tengah Rp.1.813.011

UMP Sumatera Selatan Rp.Rp.3.144.446

UMP Sulawesi Utara Rp.3.310.723

UMP Sulawesi Selatan Rp.3.165.876

UMP Sulawesi Barat Rp.2.678.863

UMP Riau Rp 2.938.564

UMP Bangka Belitung Rp 3.264.884.

UMP Banten Rp 2.501.203.11.

UMP DIY Rp 1.840.951,53.

UMP Bali Rp 2.516.971.

UMP Kalimantan Tengah Rp. 2.922.516.

UMP Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32

UMP Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22.

UMP Papua Rp 3.561.932

 


Tuesday, August 24, 2021

Manfaatkan, Pemrov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah, pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa tengah(Jateng) memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Ini artinya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraan dibebaskan dari denda keterlambatan.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tenga Nomor 5 tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah. Berlaku sejak tannggal 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat  di link berikut ini Pergub JawaTengah Nomor 5 tahun 2021.



Foto : @bapenda_jateng

Pemutihan pajak ini berlaku bukan hanya untuk sepeda motor dan mobil akan tetapi untuk seluruh jenis kendaraan bermotor. Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Johan Hadiyanto(Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng) mengatakan

“Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021,"

"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," demikian dalam keterangannya yang dikutip dari otomotif.kompas.com

PPKM Resmi Diperpanjang, Blora level berapa?

 


Foto : Presiden Joko Widodo

Pada Senin(23/8/2021) Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) hingga 30 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali. Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin malam. Sementara itu untuk luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.

Masih menggunakan istilah PPKM level, kali ini PPKM level 2-4. Pengkategorian ini didasarkan dengan beberapa ketentuan salah satunya adalah jumlah kasus aktif per sekian orang.


Kabupaten Blora setelah kemarin dimasukkan ke dalam daerah yang harus menerapkan PPKM level 4. Hal ini sempat membikin kaget Pemerintah Daerah Kabupaten Blora karena kasus di Kabupaten Blora mengalami penurunan tetapi kenapa level naik, ternyata hal ini terjadi karena perbedaan data antara Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 bersama 17 daerah lainnya di Jawa Tengah Kabupaten Blora masuk dalam kriteria level 3 PPKM. Di Jawa Tengah sendiri ada 2 Kabupaten yang masuk dalam kategori level 2. Sementara itu 16 daerah Kabupaten/Kota lainnya masuk dalam kategori level 4.

Berikut adalah daftar lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 di Jawa Tengah :

  • Level 2 :

Kabupaten Kudus

Kabupaten Jepara

  • Level 3 :

Kabupaten Wonosobo,

Kabupaten Pekalongan,

Kabupaten Magelang,

Kabupaten Brebes,

Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Grobogan,

Kabupaten Tegal,

Kabupaten Pati,

Kabupaten Banjarnegara,

Kabupaten Batang,

Kabupaten Rembang,

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Kendal,

Kabupaten Demak,

Kota Semarang,

Kota Pekalongan,

Kabupaten Blora,

Kabupaten Temanggung

  • Level 4 :

Kabupaten Boyolali,

Kabupaten Purbalingga,

Kabupaten Wonogiri,

Kabupaten Sukoharjo,

Kabupaten Klaten,

Kabupaten Kebumen,

Kabupaten Banyumas,

Kota Tegal,

Kota Surakarta,

Kota Salatiga,

Kota Magelang,

Kabupaten Sragen,

Kabupaten Purworejo,

Kabupaten Cilacap,

Kabupaten Karanganyar


Sumber foto : https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/23/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-hingga-30-agustus-16-kabkota-turun-ke-level-3-ini-aturan-pelonggaran

Friday, August 20, 2021

Upah Minimum Blora Bukan yang terendah di Jateng

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau yang dulu lebih dikenal dengan UMR(Upah Minimum Regional). Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah yang diterima buruh di setiap daerah. Upah minimum di setiap daerah berbeda-beda, hal ini karena dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan hidup dan faktor lainnya di daerah tersebut.

Sementara itu dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kabupaten Blora menempati peringkat 8 terbawah seJateng. Upah minimum ini masih lebih tinggi dari beberapa daerah misalnya Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Rembang dan beberapa Kabupaten lainnya. Upah Minimum Kabupaten Blora tahun 2021 sendiri di angka Rp.1.894.000,00 hal ini diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 tahun 2020. Daftar upah minimum dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000


8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

19. Kota Magelang Rp 1.914.000

20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

 

Sumber foto : https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/2020/11/23/umk-2021-diumumkan-kota-semarang-tertinggi-banjarnegara-terendah/

 

Artikel Terbaru