Oct 5, 2021

Instagram, Fb, dan WA down, Ini penyebabnya

Instagram, Fb, dan WA down, Ini penyebabnya

Layanan Facebook, Instagram, dan Whatsapp down disejumlah Negara malam tadi hingga dinihari hari ini, Selasa(5/10/21). Gangguan ini terjadi di beberapa Negara termasuk di Indonesia. Banyak pengguna melaporkan tidak bisa log in ke facebook, sementara instagram tidak bisa direfresh dan hanya menampilkan tulisan “couldn’t refresh feed.” Sementara pada layanan Whatsapp tidak bisa mengirim serta menerima pesan dalam bentuk apapun, yakni teks, foto, ataupun video. Gangguan ini juga terjadi di beberapa Negara misalnya dari Negara tetangga SIngapura, Malaysia, dan lainnya, ini juga terjadi  di Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Menurut laporan situs Downdetector.com, lebih dari 60 ribu pengguna melaporkan Facebook bermasalah, dan lebih dari 54 ribu untuk masalah WhatsApp down.

Gangguan ini justru ramai dibicarakan di twitter, dalam keterangannya akun resmi facebook di twitter mengatakan,  "Kami sedang berupaya agar semuanya kembali normal secepat mungkin, dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," tulis akun Facebook.


Sementara itu akun Whatsapp di twitter mengatakan, "Kami menyadari bahwa beberapa orang mengalami masalah dengan WhatsApp saat ini. Kami sedang berupaya untuk mengembalikan semuanya menjadi normal dan akan mengirimkan pembaruan di sini sesegera mungkin,"
"Terima kasih atas kesabaran Anda!,"

Di twitter ini ramai diperbincangkan setidaknya lebih dari 1,23 juta cuitan yang menyinggung soal masalah WhatsApp dan lebih dari 86,6 ribu cuitan instagram Down.

Dikutip dari liputan6.com tidak diketahui apakah gangguan ini disebabkan maintenance internal dari WhatsApp, Instagram, dan Facebook, atau masalah dengan server atau layanan mereka diserang.

Dalam berita yang berjudul ini penyebab WhatsApp, Instagram, dan Facebooj down disebutkan bahwa dalam pengujian BleepingComputer, server DNS Facebook, Instagram, dan WhatsApp tidak merespons, ini menunjukkan bahwa masalahnya adalah konfigurasi DNS atau masalah server.


Sep 4, 2021

Cermati, Syarat Usia Minimal Pembuatan SIM terbaru

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib bagi setiap orang yang mengemudi di jalan raya dengan kendaraan bermotor. Pengendara mobil ataupun motor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi(SIM). Karena perbedaan kendaraan yang dikemudikan, berbeda juga SIM yang digunakan. SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.

SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. yang secara umum SIM A buntuk mengemudikan mobil, SIM B untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus atau truk. SIM C untuk mengemudikan motor, dan SIM D untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A. untuk emndapatkan SIM ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batasan minimal umur yang harus dipenuhi.


Kepolirian Republik Indonesia menetapkan syarat baru dalam batas minimal usia untuk pembuatan SIM. Aturan baru ini ada dalam Peraturan Keplisian Nomor 5 Tahun 2021. Ada bebeerapa hal yang berbeda dalam peraturan baru ini, misalnya dalam hal SIM C yang menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Berikut ini adalah daftar lengkap batas usia minimal untuk permohonan SIM 2021.

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk SIM BII umum

Untuk kendaraan bermotor jenis motor sendiri dibagi menjadi 3 bagian yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc(centimeter kubik), SIM CI untuk kendaraan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik, dan untuk SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Jadi sekarang, untuk pengemudi motor gede(moge) yang berkapasitas lebih dari 250 cc tidak bisa lagi untuk menggunakan SIM C, karena ketentuan tersebut. Untuk mendapatkan SIM CI atau CII, pengendara harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik golongan, ketentuan ini juga berlaku untuk naik ke golongan CII dimana pengendara harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan untuk bisa naik ke golongan SIM CII.

Biaya untuk penerbitan SIM CI dan SIM CII sendiri sama dengan SIM C. mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C dengan biaya Rp 100.000,00.

Jadwal Pembagian Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Kabar gembira khususnya bagi pelajar dan mahasiswa, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan memperpanjang program pemberian bantuan kuota data internet.

Program ini akan diberikan selama tiga bulan, yakni mulai bulan September, Oktober, hingga November 2021. Dalam konferensi pers pada Rabu (4/8/2021 Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim memaparkan bahwa bantuan kuota kemendikbud ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.


Bulan pertama akan disalurkan pada 11-15 September 2021 dan kuota bantuan internet akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Di bulan selanjutnya juga akan diberikan pada tanggal 11-15.

Kuota yang akan diterima sendiri berbeda beda

  • Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7GB per bulan
  • Siswa SD, SMP, dan SMA akan menerima bantuan kuota internet 10 GB per bulan
  • Pendidik dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA akan mendapatkan bantuan kuota internet 12 GB per bulan.
  • Mahasiswa dan dosen akan menerima bantuan kuota internet 15 GB per bulan.

Sementara itu ada beberapa aplikasi dan situs yang tidak bisa diakses. Seperti yang telah disebutkan di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, ini adalah daftar situs dan aplikasi yang tidak bisa diakses menggunakan kuota internet dari Kemendikbud.

Aplikasi media sosial

  1. Badoo
  2. Bigolive
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Periscope
  6. Pinterest
  7. Snack Video
  8. Snapchat
  9. Tinder
  10. Tumblr
  11. Twitter
  12. Vive
  13. Vkontakte
  14. YY

Aplikasi permainan online

  1. 8 Ball Pool
  2. Candy Crush
  3. Clas of Clans
  4. Clash of  Kings
  5. Clash Royale
  6. Crisis Action
  7. Fifa Mobile Football
  8. Garena
  9. Garena AOV
  10. Garena Free Fire
  11. Growtopia
  12. Lineage Revolution
  13. Lords Mobile : Battle of the Empires
  14. Mobile Legends
  15. PUBD
  16. Roblox
  17. Steam

Aplikasi video

  1. Dailymotion
  2. JWPlayer
  3. Like
  4. Netflix
  5. QQVideo
  6. Tiktok
  7. TVUNetworks
  8. Viu

Aug 27, 2021

Ada Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Ini Kriteria Penerimanya

Migrasi TV analog ke TV digital diundur dari rencana awalnya 5 tahap (Baca : TV Analog Akan Dimatikan, Blora Paling Lambat Akhir Tahun Ini) seluruh Indonesia menjadi 3 tahap. Dimana penghentian tahap pertama sekitar 30 Arpil 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022. Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate pada Selasa(10/8/2021) dalam acara Konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP. Dikutip dari kompas.com Menkominfo mengatakan "Masih dibahas yang rencananya menjadi 3 tahap ASO, tahap 1 sekitar 30 April 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022 ( sesuai amanat UU Cipta Kerja ). Akan dibuat dalam bentuk Permenkominfo yang revisisnya sedang dalam tahap finalisasi,"

Meskipun rencana migrasi dari TV analog ke TV digital diundur dan dilakukan tahun depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika berjanji tidak akan menyalurkan set top box secara mendadak atau mepet saat siaran TV analog dimatikan. Rencananya, bantuan set top box gratis tersebut akan disalurkan kepada rumah tangga miskin yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.


Sebagai informasi set top box adalah alat yang akan membantu masyarakat dalam menerima siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Menurut Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia aka nada 6,7 juta subsidi set top box yang saat ini sudah divalidasi dinas sosial dan akan diverifikasi oleh Kominfo. Dalam keterangannya seperti dikutip dari inet.detik.com. Gery mengatakan  "Untuk keluarga miskin nanti ada subsidi set top box. Jumlah keluar miskin sekitar 6,7 juta nanti akan disubsidi. Set top box dari mana? dari pemerintah dan penyelenggara infrastruktur mux,"

Untuk kriteria penerima bantuan set top box gratis dari pemerintah adalah

  1. WNI dengan KTP Elektronik.
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televise, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.
  3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televise yang akan terdampak ASO

Nantinya setelah data penerima bantuan ini valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dari penyelenggara mux atau pemerintah. Pendistribusian sendiri akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Meskipun terdapat perubahan jadwal dalam suntik mati TV analog akan tetapi suntik mati TV analog ditargetkan tepat waktu.

Masih dari sumber yang sama dalam keterangannya lebih lanjut Gery mengatakan "Untuk keluarga miskin nanti ada subsidi set top box. Jumlah keluar miskin sekitar 6,7 juta nanti akan disubsidi. Set top box dari mana? dari pemerintah dan penyelenggara infrastruktur mux,"

sumber foto : https://lensabanyumas.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-24857184/kominfo-akan-berikan-bantuan-set-top-box-bagi-keluarga-tak-mampu-cek-fungsinya-disini

Jul 29, 2021

TV Analog Akan Dimatikan, Blora Paling Lambat Akhir Tahun ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap. Yakni pengehntian siaran TV analog untuk beralih ke ssiaran TV digital. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan kata lain migrasi TV analog ke digital paling lambat terjadi pada 2 November 2022.

Sementara itu dalam pelaksanaannya akan dilakukan selama lima tahap. Dikutip dari situs resmi siarandigital.kominfo.go.id Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan ,


Analog Switch Off (ASO) secara bertahap akan dilakukan Tahap I pada 17 Agustus 2021 di 6 wilayah layanan di 15 Kabupaten/Kota. Tahap II dilakukan pada 31 Desember 2021 dengan 20 wilayah layanan di 44 Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Tahap III pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan pada 107 Kabupaten/Kota. Tahap IV dilakukan pada 17 Agustus 2022 dengan 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota. Tahap V, 2 November 2022 pada 24 wilayah layanan di 63 Kabupaten/Kota,”

Untuk itu masyarakat dihimbau untuk menyambut era penyiaran TV digital. Sementara itu Kabupaten Blora(Jawa Tengah 2) bersama dengan 43 Kabupaten/Kota lainnya masuk dalam tahap 2 dimana tahap 2 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021. Jadi, paling lambat 31 Desember 2021 siaran TV analog di Blora akan dihentikan.

Jadwal lengkap 5 tahap dihentikannya TV analog dikutip dari

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210729145132-40-264638/kapan-tv-analog-dimatikan-di-kotamu-cek-jadwalnya-di-sini



Jul 11, 2021

Sudah Hampir 2 Minggu Dibuka, Formasi Ini Masih Sepi Peminat

Pemerintah kabupaten Blora telah membuka pendaftaran seleksi ASN sejak tanggal 30 Juni 2021 melalui surat pengumuman nomor : 810/005/SET.CASN/VI/2021 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.



Proses pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 masih dibuka hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Para peserta dapat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipipl (CPNS) melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora pada tanggal 10 Juli 2021 melalui akun instagram, berikut daftar jabatan CPNS yang sepi pelamar:

1. Ahli pertama - Dokter

2. Ahli pertama - Dokter Spesialis Anestesi - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

3. Ahli pertama - Dokter Spesialis Bedah - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

4. Ahli pertama - Dokter Spesialis Dalam - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

5. Ahli pertama - Dokter Spesialis Jiwa - RSUD DR. R. Soetijono Blora

6. Ahli pertama - Dokter Spesialis Mata - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

7. Ahli pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik -  RSUD DR. R. Soetijono Blora

8. Ahli pertama - Dokter Spesialis Radiologi - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

9. Ahli pertama - Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

10. Ahli pertama - Dokter Spesialis THT - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

11. Ahli pertama - Penata Anestesi - RSUD DR. R. Soeprapto Cepu

12. Pengelola Teknologi Perbenihan - Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan/UPTD Balai Benih Pertanian/ Subbagian Tata Usaha UPTD Balai Benih Pertanian.

Dikutip dari pengumuman pengadaan ASN tahun anggaran 2021 dari laman web bkd.blorakab.go.id, berikut tahapan pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021:

1.         Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2.         Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3.         Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d. 29 Juli 2021

4.         Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021

5.         Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d. 18 Oktober 2021

6.         Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 19 Oktober s.d. 1 November 2021

7.         Pelaksanaan SKB: 8 s.d. 29 November 2021

8.         Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 15 s.d. 17 Desember 2021

9.         Pengumuman Kelulusan: 18 s.d. 19 Desember 2021

10.       Masa Sanggah: 20 s.d. 22 Desember 2021

11.       Jawab Sanggah: 20 s.d. 29 Desember 2021

12.       Pengumuman Pasca Sanggah: 30 s.d. 31 Desember 2021

13.       Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1 s.d. 18 Januari 2022

14.       Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

 

Badan Kepegawaian Daerah juga telah menyediakan solusi atas kemungkinan terkendalanya peserta dalam mengikuti proses seleksi CPNS dengan menyediakan menu Layanan Help Desk dan FAQ (Fequent Ask Question) di web sscasn.bkn.go.id.

Penulis : AH