Masa bhakti anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora berakhir tahun ini. Untuk itu berdasarkan keputusan KPU nomor 557 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 5 provinsi dan 91 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi periode 2023-2028. salah satunya di Jawa Tengah adalah Kabupaten Blora.
Thursday, June 15, 2023
Monday, December 26, 2022
Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu 2024
Baca Juga
Pemilu 2024 mulai memasuki
pembentukan panitia ad hoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Kabar baik bagi
masyarakat yang berminat untuk ikut serta sebagai panitia dalam penyelenggaraan
Pemilu 2024 sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena besaran gaji
yang akan diterima sebagai panitia ad hoc mengalami kenaikan dibandingkan
dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Anggaran honor atau gaji badan ad
hoc ada dalam SM Keuangan No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan
Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. Nominal kenaikan
gaji yang akan diterima bervariasi, naik mulai dari Rp.200 ribu hingga Rp.650
ribu.
- PPK
Ketua PPK sebelumnya Rp.1850.000
naik menjadi Rp.2.500.000
Anggota PPK sebelumnya
Rp.1.600.000 naik menjadi Rp.2.400.000
Sekretariat sebelumnya
Rp.1.300.000 naik menjadi Rp.1.850.000
- PPS
Ketua PPS sebelumnya Rp.900.000
naik menjadi Rp.1.500.000
Anggota PPS sebelumnya Rp.850.000
naik menjadi Rp.1.300.000
Sekretariat sebelumnya Rp.800.000
naik menjadi Rp.1.150.000
Pelaksana sebelumnya Rp.700.000
naik menjadi Rp.1.050.000
- KPPS
Ketua KPPS sebelumnya Rp.550.000
naik menjadi Rp.1.200.000
Anggota KPPS sebelumnya
Rp.500.000 naik menjadi Rp.1.100.000
Satlinmas sebelumnya Rp.500.000
naik menjadi Rp.700.000
Panitia Pendaftaran Pemilih
Sebelumnya Rp.800.000 naik
menjadi Rp.1.000.000
- PPLN
Ketua sebelumnya Rp.8.000.000
naik menjadi Rp.8.400.000
Anggota sebelumnya Rp.7.500.000
naik menjadi Rp.8.000.000
Secretariat tetap Rp.7.000.000
Pelaksana tetap Rp.6.500.000
- Pantarlih
Tetap Rp.6.500.000
Monday, December 19, 2022
Persyaratan Daftar PPS Pemilu 2024 Kabupaten Blora
Baca Juga
Panitia Pemungutan Suara adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat Kelurahan/Desa. Ada 295 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Blora dan akan
menyelenggarakan pemilu 2024. Potret Blora kali ini akan membahas tentang
syarat-syarat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS. Jadwal pendaftaran
PPS Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora sejak tanggal 18 Desember hingga 27
Desember 2022 pukul 16.00.
Pendaftaran dapat melalui
siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum
pelaksanaan seleksi tertulis kepada KPU Kabupaten, atau langsung kepada petugas
pendaftaran di kantor secretariat KPU Kabupaten Blora di Jalan Halmahera No.11
Blora.
![]() |
KPU Kabupaten Blora |
Persyaratan anggota PPS adalah
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi aggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas(SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain syarat-syarat itu ada
kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :
- Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Foto copy ijazah sekolah menengah atas(SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelengagra Pemilu
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
- Sehat rohani
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6
Thursday, November 17, 2022
Cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 menggunakan aplikasi SIAKBA
Baca Juga
Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka, dikonfirmasi dari akun instagram KPU Blora @kpukabblora pendaftaran akan dibuka pada 20 November 2022 dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggpta KPU dan Badan Adhoc). Seperti yang kita ketahui bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak yakni pemilihan Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Kepala Daerah yakni Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota.
Salah satu tahapannya adalah
pembentukan panitia baik di tingkat kecamatan, kelurahan/desa ataupun di
tingkat TPS. PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat
kecamatan, sementara PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di
tingkat kelurahan/desa.
Pada penyelenggaraan pesta
demokrasi sebelumnya pendaftaran panitia dilaksanakan secara manual. Proses pendaftaran
masih dilakukan secara tatap muka yakni pendaftaran datang ke titik tertentu
dan dilayani. Akan tetapi berbeda kali ini pada penyelenggaraan Pemilu 2024
pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU akan dilaksanakan secara online
menggunakan SIAKBA(Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yakni aplikasi
berbasis website yang membantu dalam proses administrasi anggota KPU dan badan
adhoc. Jadi siapapun calon yang berminat menjadi panitia pemilihan baik di
tigkat kecamatan ataupun kelurahan/desa harus membuat akun SIAKBA.
Cara pendaftarannya adalah
sebagai berikut
- Pendaftar mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
- Setelah itu pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
- Langkah ketiga adalah pendaftar masuk/login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan ke SIAKBA;
- Selanjutnya adalah mengisi data diri;
- Kelima, pendaftar memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
- Langkah selanjutnya pendaftar mengecek kelengkapan dokumen, di sini para pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, maka pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email dan diberi kesempatan melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
- Ketujuh, cek hasil verifikasi administrasi, pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila Memenihi Syarat (MS) maka pelamat dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, apabila tidak memenuhi syarat(TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
- Selanjutnya pelamar cek hasil tes tertulis;
- Kesembilan, cek hasil wawancara;
- Langkah terakhir adalah cek hasil seleksi pelamar.
Perlu diingat sebelum mendaftara
sebagai PPK dan PPS pastikan terdaftar sebagai pemilih dan tidak terdaftar
sebagai Anggota Partai Politik manapun, pengecekan ini dapat melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id .