Jun 15, 2023

Pembukaan Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Blora 2023-2028

Masa bhakti anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora berakhir tahun ini. Untuk itu berdasarkan keputusan KPU nomor 557 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 5 provinsi dan 91 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi periode 2023-2028. salah satunya di Jawa Tengah adalah Kabupaten Blora.



Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses di Link Ini Seleksi Calon Anggota KPU.


Dec 26, 2022

Besaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu 2024

Pemilu 2024 mulai memasuki pembentukan panitia ad hoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Kabar baik bagi masyarakat yang berminat untuk ikut serta sebagai panitia dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena besaran gaji yang akan diterima sebagai panitia ad hoc mengalami kenaikan dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

Anggaran honor atau gaji badan ad hoc ada dalam SM Keuangan No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. Nominal kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi, naik mulai dari Rp.200 ribu hingga Rp.650 ribu.





  • PPK

Ketua PPK sebelumnya Rp.1850.000 naik menjadi Rp.2.500.000

Anggota PPK sebelumnya Rp.1.600.000 naik menjadi Rp.2.400.000

Sekretariat sebelumnya Rp.1.300.000 naik menjadi Rp.1.850.000

  • PPS

Ketua PPS sebelumnya Rp.900.000 naik menjadi Rp.1.500.000

Anggota PPS sebelumnya Rp.850.000 naik menjadi Rp.1.300.000

Sekretariat sebelumnya Rp.800.000 naik menjadi Rp.1.150.000

Pelaksana sebelumnya Rp.700.000 naik menjadi Rp.1.050.000

  • KPPS

Ketua KPPS sebelumnya Rp.550.000 naik menjadi Rp.1.200.000

Anggota KPPS sebelumnya Rp.500.000 naik menjadi Rp.1.100.000

Satlinmas sebelumnya Rp.500.000 naik menjadi Rp.700.000

Panitia Pendaftaran Pemilih

Sebelumnya Rp.800.000 naik menjadi Rp.1.000.000

  • PPLN

Ketua sebelumnya Rp.8.000.000 naik menjadi Rp.8.400.000

Anggota sebelumnya Rp.7.500.000 naik menjadi Rp.8.000.000

Secretariat tetap Rp.7.000.000

Pelaksana tetap Rp.6.500.000

  • Pantarlih

Tetap Rp.6.500.000

Dec 19, 2022

Persyaratan Daftar PPS Pemilu 2024 Kabupaten Blora

Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Ada 295 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Blora dan akan menyelenggarakan pemilu 2024. Potret Blora kali ini akan membahas tentang syarat-syarat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS. Jadwal pendaftaran PPS Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora sejak tanggal 18 Desember hingga 27 Desember 2022 pukul 16.00.

Pendaftaran dapat melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis kepada KPU Kabupaten, atau langsung kepada petugas pendaftaran di kantor secretariat KPU Kabupaten Blora di Jalan Halmahera No.11 Blora.

KPU Kabupaten Blora
KPU Kabupaten Blora


Persyaratan anggota PPS adalah

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi aggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas(SMA) atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Selain syarat-syarat itu ada kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :

  • Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Foto copy ijazah sekolah menengah atas(SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Tidak menjadi anggota partai politik
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelengagra Pemilu
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
  11. Sehat rohani

  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna 4x6

Format Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload pada link di sini. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat menghubungi Meyta Ratnasari (08997018731), Deddy Cuksancoko (081918520940), Cahya Nusantara (081226206579).

Nov 17, 2022

Cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 menggunakan aplikasi SIAKBA

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka, dikonfirmasi dari akun instagram KPU Blora @kpukabblora pendaftaran akan dibuka pada 20 November 2022 dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggpta KPU dan Badan Adhoc). Seperti yang kita ketahui bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak yakni pemilihan Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Kepala Daerah yakni Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota.

Salah satu tahapannya adalah pembentukan panitia baik di tingkat kecamatan, kelurahan/desa ataupun di tingkat TPS. PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan, sementara PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Pada penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya pendaftaran panitia dilaksanakan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka yakni pendaftaran datang ke titik tertentu dan dilayani. Akan tetapi berbeda kali ini pada penyelenggaraan Pemilu 2024 pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU akan dilaksanakan secara online menggunakan SIAKBA(Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yakni aplikasi berbasis website yang membantu dalam proses administrasi anggota KPU dan badan adhoc. Jadi siapapun calon yang berminat menjadi panitia pemilihan baik di tigkat kecamatan ataupun kelurahan/desa harus membuat akun SIAKBA.



Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut

  1. Pendaftar mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
  2. Setelah itu pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
  3. Langkah ketiga adalah pendaftar masuk/login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan ke SIAKBA;
  4. Selanjutnya adalah mengisi data diri;
  5. Kelima, pendaftar memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
  6. Langkah selanjutnya pendaftar mengecek kelengkapan dokumen, di sini para pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, maka pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email dan diberi kesempatan melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
  7. Ketujuh, cek hasil verifikasi administrasi, pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila Memenihi Syarat (MS) maka pelamat dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, apabila tidak memenuhi syarat(TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
  8. Selanjutnya pelamar cek hasil tes tertulis;
  9. Kesembilan, cek hasil wawancara;
  10. Langkah terakhir adalah cek hasil seleksi pelamar.

Perlu diingat sebelum mendaftara sebagai PPK dan PPS pastikan terdaftar sebagai pemilih dan tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik manapun, pengecekan ini dapat melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id .

Sebelum pendaftaran dibuka secara resmi, pendaftar dapat melaksanakan simulasi dan semua akan direset sehingga para pendaftar diharapkan melakukan registrasi kembali pada waktu yang telah ditentukan.