Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka, dikonfirmasi dari akun instagram KPU Blora @kpukabblora pendaftaran akan dibuka pada 20 November 2022 dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggpta KPU dan Badan Adhoc). Seperti yang kita ketahui bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak yakni pemilihan Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Kepala Daerah yakni Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota.
Salah satu tahapannya adalah
pembentukan panitia baik di tingkat kecamatan, kelurahan/desa ataupun di
tingkat TPS. PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat
kecamatan, sementara PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di
tingkat kelurahan/desa.
Pada penyelenggaraan pesta
demokrasi sebelumnya pendaftaran panitia dilaksanakan secara manual. Proses pendaftaran
masih dilakukan secara tatap muka yakni pendaftaran datang ke titik tertentu
dan dilayani. Akan tetapi berbeda kali ini pada penyelenggaraan Pemilu 2024
pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU akan dilaksanakan secara online
menggunakan SIAKBA(Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yakni aplikasi
berbasis website yang membantu dalam proses administrasi anggota KPU dan badan
adhoc. Jadi siapapun calon yang berminat menjadi panitia pemilihan baik di
tigkat kecamatan ataupun kelurahan/desa harus membuat akun SIAKBA.
Cara pendaftarannya adalah
sebagai berikut
- Pendaftar mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
- Setelah itu pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
- Langkah ketiga adalah pendaftar masuk/login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan ke SIAKBA;
- Selanjutnya adalah mengisi data diri;
- Kelima, pendaftar memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
- Langkah selanjutnya pendaftar mengecek kelengkapan dokumen, di sini para pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, maka pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email dan diberi kesempatan melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
- Ketujuh, cek hasil verifikasi administrasi, pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila Memenihi Syarat (MS) maka pelamat dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, apabila tidak memenuhi syarat(TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
- Selanjutnya pelamar cek hasil tes tertulis;
- Kesembilan, cek hasil wawancara;
- Langkah terakhir adalah cek hasil seleksi pelamar.
Perlu diingat sebelum mendaftara
sebagai PPK dan PPS pastikan terdaftar sebagai pemilih dan tidak terdaftar
sebagai Anggota Partai Politik manapun, pengecekan ini dapat melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id .
0 komentar:
Post a Comment